User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000217680_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Ijin bertanya terkait Usaha Restoran yang sudah PKP, apakah ada kewajiban untuk lapor PPN ? untuk Pajak Masukannya bagaimana? Apakah dapat dikreditkan ? Mohon konfirmasi terkait PPN untuk usaha restoran yang sudah PKP..


Jawaban

usahanya hanya dari usaha restoran kah? Sesuai PMK 197/2013: Pengusaha wajib PKP apabila sampai suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi 4,8M. Kalau masih dibawah 4,8M, maka pilihan bagi WP mau PKP atau tidak. Jumlah Peredaran Bruto sendiri adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN stdtd UU HPP: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi, kalau usahanya hanya usaha restoran, maka tidak ada unsur PPN dan tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Kalau memang sudah PKP maka kewajiban lapor PPN. Terkait pengkreditan, normatif sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU HPP bagian PPN dan penjelasannya. Atas usaha restorannya tidak ada unsur PPN atas penyerahannya sehingga PM-nya juga tidak dapat dikreditkan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S᠎ U A O
Q W᠎ J A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ H J B G
 
faq/2022/10/04/000217680_1234.txt · Last modified: (external edit)