User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000196253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak halo admin bila instansi pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit pemerintah, pajak apa saja yang dikenai? Terima kasih https://twitter.com/orangblngung/status/1577137258796154881


Jawaban

#14A Untuk jasa kesehatan yang diberikan ke Instansi pemerintah ke Instansi Pemerintah Kalau ditinjau dari aspek PPN nya maka sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN maka masuk ke dalam jasa yang mendapatkan fasilitass. Tinggal dipastikan apakah RS yang memberikan jasa ini PKP atau bukan kalau PKP maka menerbitkan FP. Kemudian untuk PPh nya kalau melihat di PMK 141 tahun 2015 Pasal 1 ayat (6) huruf bj Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jadi apabila dibebankan ke APBN atau APBD maka dipotong PPh 23 jika tidak dibebankan ke APBN atau APBD maka tidak dipotong PPh 23.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L U O Q
R E G D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U K R​ M
 
faq/2022/10/04/000196253_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)