Tanya
@kring_pajak halo admin bila instansi pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit pemerintah, pajak apa saja yang dikenai? Terima kasih https://twitter.com/orangblngung/status/1577137258796154881
Jawaban
#14A Untuk jasa kesehatan yang diberikan ke Instansi pemerintah ke Instansi Pemerintah Kalau ditinjau dari aspek PPN nya maka sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN maka masuk ke dalam jasa yang mendapatkan fasilitass. Tinggal dipastikan apakah RS yang memberikan jasa ini PKP atau bukan kalau PKP maka menerbitkan FP. Kemudian untuk PPh nya kalau melihat di PMK 141 tahun 2015 Pasal 1 ayat (6) huruf bj Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jadi apabila dibebankan ke APBN atau APBD maka dipotong PPh 23 jika tidak dibebankan ke APBN atau APBD maka tidak dipotong PPh 23.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion