User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000196244_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: saya ingin bertanya terkait dengan peraturan PER-11/PJ/2022 terkait perubahan peraturan atas Faktur Pajak. Untuk alamat pembeli yang tercantum di faktur pajak adalah alamat cabang/alamat antar ataukah alamat terpusat untutk pembeli yang statusnya faktur pajak normal (kode faktur pajak 01)?


Jawaban

#16A Untuk pusat madya barang dikirim ke cabang (kawasan berikat yang tidak ada fasilitas/TLDDP) NPWP , Nama dan Alamat (pakai Pusat) Untuk pusat madya barang dikriim ke cabang (kawasan berikat yang kode 07) NPWP Nama (pakai pusat) Alamat (pakai cabang) Pasal 6 PER 11 tahun 2022

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z Z P R
F A E U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O L H L
 
faq/2022/10/04/000196244_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1