faq:2022:10:04:000196244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: saya ingin bertanya terkait dengan peraturan PER-11/PJ/2022 terkait perubahan peraturan atas Faktur Pajak. Untuk alamat pembeli yang tercantum di faktur pajak adalah alamat cabang/alamat antar ataukah alamat terpusat untutk pembeli yang statusnya faktur pajak normal (kode faktur pajak 01)?
Jawaban
#16A Untuk pusat madya barang dikirim ke cabang (kawasan berikat yang tidak ada fasilitas/TLDDP) NPWP , Nama dan Alamat (pakai Pusat) Untuk pusat madya barang dikriim ke cabang (kawasan berikat yang kode 07) NPWP Nama (pakai pusat) Alamat (pakai cabang) Pasal 6 PER 11 tahun 2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000196244_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion