Tanya
#39Q: Mas/mbak, apakah sewa lapangan olahraga selain lapangan futsal bisa dipotong PPh Pasal 23 atas sewa? Dalam Pasal 23 kan disebutkan objek PPh Pasal 23 atas sewa adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Sementara itu, objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa T/B sendiri adalah Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri (lapangan olahraga ga disebutin di sini)
Jawaban
#39A: normatif definisi sewa tanah/bangunan sesuai PP 34/2017 aja ya, Jar. Pengecualiannya kan disitu memang yang disebutkan terkait jasa akomodasi penginapan gitu ya. Kalau WP ragu masuk PP 34 atau tidak, disarankan konsultasi ke KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion