faq:2022:10:04:000195310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: @kring_pajak min mau tanya, misalkan di PT. A itu usaha nya toko bangunan dan sudah PKP. Trus ada pembelian dari instansi pemerintah, tapi pembeliannya dibawah 2jta. Itu kan tidak dipungut PPN. Klo seperti itu tetap dibuatkan faktur atau tidak ya? https://twitter.com/manusialaparr/status/1577179361224298496
Jawaban
#18A: ini berkaitan dengan pasal 18 PMK 59/2022 ya? Pengertian WPnya agak keliru ya, di pasal 18 definisi tidak dipungut oleh IP maksudnya adalah tidak dipungut oleh IP sebagai WAPU atas PPN terutangnya. Jika tidak dipungut WAPU, maka rekanan yang pungut, kembali ke mekanisme PPN seperti biasa: PKP menyerahkan BKP di dalam daerah pabean, buat FP, pungut PPN, setor, lapor.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000195310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion