faq:2022:10:04:000195064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: @kring_pajak halo min, mau tanya. Pada bulan Maret 2022, A(non PKP) membeli barang ke B(PKP) Pada bulan April 2022, A jadi PKP secara jabatan. Pada bulan yg sama A mengembalikan barang yg sudah dibeli ke B. A tidak bisa membuat FP retur karena tidak mengkreditkan faktur dari B. Itu cukup bikin nota retur manual aja kan ya
Jawaban
karena status WP pada saat pengembalian sudah sebagai PKP, coba minta penegasan dulu ke KPP, apakah: 1. WP input FP sebagai PM yang tidak dikreditkan, kemudian wp buat nota retur berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan input di e-faktur. atau; 2. WP tidak perlu input FP di efaktur, kemudian wp cukup membuat nota retur 3 rangkap berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan melaporkannya ke KPP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000195064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion