User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000195054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk WP yang memberikan jasa freight forwading, tetapi juga ada FP yang menggunakan kode 01. Dimana PM yang diterima pemberi jasa tidak dapat dikreditkan. Tetapi Pemberi Jasa tidak bisa membedakan FP atas pemberian FP 01 atau 05? Bagaimana ya?


Jawaban

Secara ketentuan, PM yang berkaitan dengan FP 05 tidak dapat dikreditkan. Namun apabila PM tersebut juga berkaitan dengan penyerahan FP 01, apakah bisa menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sesuai PMK 135/2014 atau tidak, diarahkan konsultasi ke KPP

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ K S V D
P Q H I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K A J E
 
faq/2022/10/04/000195054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1