faq:2022:10:04:000195054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk WP yang memberikan jasa freight forwading, tetapi juga ada FP yang menggunakan kode 01. Dimana PM yang diterima pemberi jasa tidak dapat dikreditkan. Tetapi Pemberi Jasa tidak bisa membedakan FP atas pemberian FP 01 atau 05? Bagaimana ya?
Jawaban
Secara ketentuan, PM yang berkaitan dengan FP 05 tidak dapat dikreditkan. Namun apabila PM tersebut juga berkaitan dengan penyerahan FP 01, apakah bisa menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sesuai PMK 135/2014 atau tidak, diarahkan konsultasi ke KPP
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000195054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion