faq:2022:10:04:000195036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pkp bertransaksi dengan wpln yang memiliki but di indo. namun secara kontrak wp transaksinya dengan wp pusat yang ada di luar negeri. apakah pkp bisa menerbitkan fp dgn data lawan transaksi pihak luar negerinya?
Jawaban
sepanjang di dokumen/ kontrak memang bertransaksi dengan yang ada diluar negeri, maka bisa buatkan fp dengan nama lawan transaksi tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000195036_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion