User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000195027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami sedang ada proyek (Melalui E-catalogue) dengan Pihak RS. PIhak RS tersebut membeli barang dari kami melalui E-catalogue dengan pembayaran 3 term. Lalu setelah Serah terima, Tim kami ada yang melakukan penagihan Pembayaran. Dari Pihak RS pun memproses Invoice tersebut ke Kasda dan Kasda melakukan pembayaran Term 1 + Setoran PPN atas term 1 tersebut dengan bukti SSP (Atas PPN Term 1 ) namun kondisinya ternyata dari pihak perusahaan kami pun belum menerbitkan faktur pajak sama sekali. iyaa, jadi pihak RS sudah lapor dan bayar PPN atas Term 1 pembelian barang tersebut. padahal saya belum pernah menerbitkan faktur pajak, seandainya saya terbitkan sekarang dengan kode 002 pun. Kan pembayaranya sudah lewat. Pembyaran Term 1 sekitar 924 juta. ini tinggal buat faktur pajaknya aja kan ya mas/ mbak?


Jawaban

silahkan dikonfirmasi dulu, apakah e-catalogue ini termasuk pihak lain sesuai PMK 58/2022. jika iya, harusnya pemungutan PPN dilakukan oleh pihak lain. dokumen pemungutannya sesuai pasal 10. namun, jika tidak memenuhi PMK 58/2022, seharusnya pembuatan fp dilakukan pada saat memberikan tagihan. jika belum dibuat, silahkan buat segera fp nya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N L E T
B T Y K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J D C V
 
faq/2022/10/04/000195027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1