User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000195023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak Siang min. Mohon bantuan informasinya jika ada case sbb. PT A ada case transaksi handling export import barang milik Company di Jpn (selanjutnya disebut B Corp) ke PT C, dimna alur transaksinya sbb: B Corp → Company di Jpn (selanjutnya disebut D Corp) → PT A → PT C (PT A menerbitkan Inv & FP Non-Commercial Invoice ke PT C) Atas barang yg dikirimkan dr B Corp tsb oleh PT C dilakukan penggabungan shg menjadi bentuk barang baru. Atas barang baru tsb PT C ingin kirimkan kembali ke B Corp melalui PT A dg alur sbb: PT C → PT A → D Corp → B Corp Pertanyaannya: 1. Apakah transaksi diatas bisa dikatakan sbg temporary export, dimana barang yg dikirimkan menjadi bentuk baru/berbeda dari bentuk awal? 2. Atau, apakah transaksi diatas merupakan 2 transaksi yg berbeda, krn bentuk barang yg dikirimkan kembali menjadi bentuk baru? 3. Bagaimana regulasi perpajakannya baik PPh dan PPN atas hal tersebut? Terima kasih. @kring_pajak


Jawaban

ini masih perlu kita gali lebih jauh mas terkait siapa yang menyerahkan jasa dan memanfaatkan jasanya. handling export import ini apakah maksudnya seperti freight forwading? atau semacam jasa pengangkutan/ekspedisi. ketika WP menyebutkan ada perubahan barang menjadi bentuk baru, apakah yang dimaksud adalah jasa maklon? siapa yang menyediakan? menurutku belum jelas ini siapa yang bertransaksi dengan siapa, dan bentuk jasa apa. dari sisi PPh, kemungkinan pertama, jika WPDN menerima ph dari WPDN bisa kena PPh pasal 23 (kalo jasanya masuk ke PMK 141/2015). jika WPDN menerima ph dari SPLN, tidak ada objek pemotongan PPh, dikenakan PPh di spt tahunan. dari sisi PPN, kemungkinan, penyerahannya dalam negeri atau luar negeri? penyerahan dalam negeri silahkan cek ketentuan umum untuk pembuatan FP nya. jika ekspor, cek PMK 32/2019. untuk pertanyaan 1, temporary eksport itu seperti apa ya? pertanyaan kedua, dikembalikan ke transaksi apa saja yang terjadi. boleh digali juga mengenai jasa maklon tadi. WP harus clear tahu transaksi yang dilakukan apa saja, jasa apa, barang apa dsb. baru kita bisa lihat dari sisi pajaknya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A Z P᠎ M
K W I F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N᠎ K X Q
 
faq/2022/10/04/000195023_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1