Tanya
pengadaan barang (material saja tanpa pasang/jasa) perusahaan konstruksi dikenakan pph ga min? kontraknya dibagi menjadi dua SPK, dimana material sendiri dan install/jasa sendiri. untuk yg install/jasa dilakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 dengan tarif 1.75%, nah untuk material nya saja yang masih bingung
Jawaban
kalo dari keterangan WP, Wp gak ada sebutkan beda kontrak atau tidak ya kak? kita harus pastikan dulu ini satu kesatuan kontrak atau tidak.. jika memang dalam kontrak yang sama, dimana dalam kontrak disebutkan juga bahwa material termasuk dalam nilai kontrak. jika kontrak ini adalah kontrak atas jasa konstruksi maka pengenaannya semua pph final 4 ayat 2 atas konstruksi. namun, jika beda transaksi/ beda kontrak, penjualan material kan bukan jasa konstruksi, maka tidak dikenakan pph final atas jasa konstruksi. apakah dikenakan pemotongan pph? tergantung, apakah masuk objek pemotongan atau tidak. sepertinya tidak ada yng mendekati objek pemotongan, kecuali pembelian barang dilakukan oleh bendaharawan misalnya. kalo bukan objek pemotongan pph, dikenakan pajaknya di spt tahunan nantinya. untuk defenisi jasa konstruksi bisa merujuk ke PP 9 tahun 2022.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion