faq:2022:10:04:000194980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya utang, kemudian utangnya diubah menjadi setoran modal. atas perubahan itu apakah ada pph nya?
Jawaban
dijelaskan normatif. apabila ada keuntungan karena pembebasan utang, maka bisa jadi masuk objek pajak dan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. sarankan wp untuk konsultasikan ke kpp juga atas perubahan tersebut karena tidak diatur lebih lanjut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion