faq:2022:10:04:000194976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tnya pak, info terbaru tarif PPh jasa pelaksana konstruksi utk kualifikasi kecil menjadi 1,75% tp koq di unifikasi tarifnya otomatis 2% ya? Apa masih pakai trif lama?? https://twitter.com/jumiana67668160/status/1577192612033069056
Jawaban
tarif yang sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a pp 9 2022 ya mas? Sudah tersedia kok untuk tarif tersebut, coba wp minta scroll kebawah ya. Memang masih ada juga yg sesuai pp sebelumnya, mungkin yg di klik wp masih sesuai aturan yg sebelumnya jadi tarifnya masih 2%. Ini tampilan di unifikasinya mas
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion