Tanya
#26Q kalau misal penjual tanah membeli tanah tahun 1990, apakah ketika menjual tanah tersebut di tahun 2021 tetap harus memungut PPN? penjual PKP dan pembeli non pkp https://twitter.com/paulusricobp/status/1577117337198944256 tetep harus mungut PPN kan ya mas/mbak?
Jawaban
#26A ini bisa dijelaskan sesuai penjelasan Pasal 16D UU PPN sttd UU HPP mba: Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. kalau memenuhi klausul Pasal 16D, berarti dipungut PPN dengan kode 09
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion