faq:2022:10:04:000194923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 15 untuk sewa kapal pelayaran dalam negeri, kalau transaksinya sewa kapal di pelabuhan indonesian kemudian untuk mengantarkan barang ke kapal lain apakah termasuk?
Jawaban
<WRAP> sepanjang memenuhi ketentuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal. Dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion