User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194921_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ketentuan bahwa fp 08 yg tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilapor di spt masa ppn mengacu kemana ya?


Jawaban

<WRAP> teh kita bisa pake PER-29/2015 ya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D N B I
L S U S J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L L O H
 
faq/2022/10/04/000194921_1234.txt · Last modified: (external edit)