Tanya
#15Q: email Selamat siang pak, saya mau bertanya mengenai PPn atas Sanksi/Denda Apakah sanksi denda yang diberikan kepada penerima jasa dikenakan PPn apa tidak ya Pak ? Saya baca Surat nomor S-380/PJ.32/1990 tgl 26 Nov 1990. Di surat tersebut menjelaskan tidak tehutang PPn atas Sanksi denda. Apakah surat tersebut bisa dijadikan landasan hukum pak ?
Jawaban
#15A bisa dijelaskan kalau S itu sifatnya penegasan atas suatu kasus tertentu mas, jadi tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk semua kasus yaa terkait pembayaran sanksi/denda objek PPN atau bukan, bisa dijelaskan mengenai objek PPN yg dijelaskan di Pasal 4 dan non objek PPN yg disebutkan di Pasal 4A UU PPN sttd UU HPP pada pembayaran sanksi/denda tsb ada penyerahan BKP/JKP atau tidak? kalau dendanya dibayar menggunakan uang tanpa ada penyerahan BKP/JKP, maka tidak ada PPNnya mas, karena uang adalah non objek sesuai Pasal 4A tadi
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion