User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q WP ada transaksi sewa tanah atau bangunan, pemilik tanah atau bangunan orang pribadi tapi sudah memberikan kuasa kepada agen properti utk mewakili atas transaksi tsb. atas transaksi ini WP tetap harus potong pph pasal 4 ayat 2 kan ya?


Jawaban

#3A sebentar land betul, transaksi tsb merupakan objek PPh 4 ayat 2 persewaan tanah bangunan. jika penyewa adalah pemotong, maka penghasilan tsb dipotong PPh 4 ayat 2

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F S H O
B P W U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ Z T X R
 
faq/2022/10/04/000194887_1234.txt · Last modified: (external edit)