faq:2022:10:04:000194887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q WP ada transaksi sewa tanah atau bangunan, pemilik tanah atau bangunan orang pribadi tapi sudah memberikan kuasa kepada agen properti utk mewakili atas transaksi tsb. atas transaksi ini WP tetap harus potong pph pasal 4 ayat 2 kan ya?
Jawaban
#3A sebentar land betul, transaksi tsb merupakan objek PPh 4 ayat 2 persewaan tanah bangunan. jika penyewa adalah pemotong, maka penghasilan tsb dipotong PPh 4 ayat 2
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion