User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194872_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter pagi min mau tny kalau kary tdk tetap upahny di byrkan per 2 minggu untuk pelaporan pph 21 apakah bisa di masukkan sebagai upah bulanan atas gabungan 2 pembayaran tsb? Thx


Jawaban

berdasarkan petunjuk perhitungan dalam lampiran PER 16 tahun 2016, penghitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap dibagi menjadi dua, upah dibayarkan secara bulanan, atau tidak secara bulanan (harian, mingguan, satuan, borongan). Sehingga, jika memang dibayarkan bulanan, bisa menggunakan pedoman penghitungan yg secara bulanan. Namun, jika tidak secara bulanan, seharusnya dihitung berdasarkan rata-rata upah harian. (II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS) Lampiran PER-16/PJ/2016

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E U A V
W W O L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P H E G
 
faq/2022/10/04/000194872_1234.txt · Last modified: (external edit)