User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah boleh DPP faktur pajak menggunakan koma di belakangnya? seperti 10.000.000,65, bisa disampaikan jg dasar hukumnya?


Jawaban

Saat input di efaktur, harga jual bisa diinput dg koma, DPP dan PPN nya juga muncul dg koma, di form inputnya. Namun, saat cek di dok FP nya, harga jual tetap muncul koma nya, tp untuk DPP dan PPN, angka di belakang koma jadi 00. Dasar hukum pengisian FP ada di PER 03 th 2022, tapi tidak menyebutkan soal koma ini, yg menyebutkan soal koma ada di PER 29 th 2015 ttg SPT masa PPN, disebutkannya “DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,)”

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T A A Y
Q Q O M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U S A T
 
faq/2022/10/04/000194868_1234.txt · Last modified: (external edit)