faq:2022:10:04:000194868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh DPP faktur pajak menggunakan koma di belakangnya? seperti 10.000.000,65, bisa disampaikan jg dasar hukumnya?
Jawaban
Saat input di efaktur, harga jual bisa diinput dg koma, DPP dan PPN nya juga muncul dg koma, di form inputnya. Namun, saat cek di dok FP nya, harga jual tetap muncul koma nya, tp untuk DPP dan PPN, angka di belakang koma jadi 00. Dasar hukum pengisian FP ada di PER 03 th 2022, tapi tidak menyebutkan soal koma ini, yg menyebutkan soal koma ada di PER 29 th 2015 ttg SPT masa PPN, disebutkannya “DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,)”
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion