User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#41Q jika PT membeli Mobil Sedan untuk digunakan direksi, apakah PPN masukan nya boleh dikreditkan ? ini bagaimana mas/mbak, kalau di UU HPP, kan pasal 9 ayat 8 huruf c yang sedan dan station wagon dihapuskan, berarti bisa dikreditkan ya?


Jawaban

#41: Pengkreditan PM sesuai Pasal 9 ayat 8, jika memenuhi dan tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut, dibebaskan saat membeli seharusnya bisa dikreditkan.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J B F K
N P J I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y J K᠎ B B
 
faq/2022/10/04/000194860_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1