faq:2022:10:04:000194860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q jika PT membeli Mobil Sedan untuk digunakan direksi, apakah PPN masukan nya boleh dikreditkan ? ini bagaimana mas/mbak, kalau di UU HPP, kan pasal 9 ayat 8 huruf c yang sedan dan station wagon dihapuskan, berarti bisa dikreditkan ya?
Jawaban
#41: Pengkreditan PM sesuai Pasal 9 ayat 8, jika memenuhi dan tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut, dibebaskan saat membeli seharusnya bisa dikreditkan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194860_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion