faq:2022:10:04:000194853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa angsuran pph 25 itu gak perlu dilaporkan ?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.(Pasal 10 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2018)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion