faq:2022:10:04:000194852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau untuk anak magang (anak sekolah), bukti potong nya diinput tenaga kerja lepas atau bukan pegawain ya pak ? karena mengacu ke UU CK, utk pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas itu setelah 3 bulan akan menjadi pegawai tetap pak, sdgkan untuk magang hanya bekerja paling lama 6 bulan pak.
Jawaban
Kembalikan ke pengertian di PER-16/2016 Pasal 1 saja, pegawai tidak tetap sama dengan tenaga kerja lepas. Untuk perbedaannya dengan pegawai tetap adalah di penghasilannya yg mekanismenya bagaimana sesuai Pasal 1 tersebut
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194852_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion