faq:2022:10:04:000194847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PKP ada melakukan penjualan saham apakah dikenakan PPN ?
Jawaban
dalam pasal 4A UU PPN stdtd HPP disebutkan bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan non-bkp. Apabila saham ini termasuk sebagai surat berharga maka atas penjualan saham tidak dikenakan. Namun Surat Berharga di UU PPN tidak ada penjelasan lebih lanjutnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion