faq:2022:10:04:000194841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
e-phtb notaris bisa gak untuk validasi WP yang gak punya NPWP?
Jawaban
Pada e-PHTB Notari user-nya merupakan notaris atau PPAT dan dapat melakukan permohonan validasi PPhTB untuk pihak yang memiliki NPWP maupun non-NPWP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194841_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion