faq:2022:10:04:000194831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya untuk penyerahan jkp yg dibebaskan, untuk spt ppnnya apabila pt kami termasuk dlm kategori digunggung maka spt ppnnya hanya perlu mengisi dpp ppn digunggun dengan total ppn 0 ya?
Jawaban
#54A: jika memang perusahaan menyerahkan ke pembeli dgn karakteristik konsumen akhir semua, maka betul nanti di fp digunggung, nilai ppnnya nol
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion