User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yang menjadi kendala saya, perusahaan saya memberikan air bersih secara cuma-cuma (no charge) ke customer (PT). Pemberian cuma-cuma tersebut bukan hadiah tetapi diberikan karena volume penjualannya di bawah threshold tertentu. Pertanyaan saya, apakah saya harus menerbitkan faktur pajak standar dan mengikuti ketentuan pemberian cuma-cuma (DPP nilai lain) di PMK 75/PMK.03/2010 ataukah melanjutkan menerbitkan faktur pajak ““dokumen tertentu”” (bon/invoice) dengan nilai tagihan dan nilai PPN 0?


Jawaban

sesuai dengan per 16 2021, bukti tagihan atas penyerahan bkp jkp oleh perusahaan air minum, merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Terkait penyerahan yang terjadi, Jika penyerahan air tsb memenuhi pp 40 2015 dimana mendapat fasilitas di bebaskan, maka tetap menggunakan kode 08 meskipun jenis penyerahannya menggunakan kode 04 karna di berikan secara Cuma Cuma. (ini ada di penjelasan per 03 2021 tentang FP). Kesimpulan wp tetap bisa menerbitkan dok lain FP berbentuk bon. Kode yg di gunakan 080. Dppnya nilai lain yakni Harga jual- laba kotor

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A V E G
A I G U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V Y V I
 
faq/2022/10/04/000194828_1234.txt · Last modified: (external edit)