faq:2022:10:04:000194818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wanita kawin mau melakukan pengalihan tanah bangunan. Suami sudah meninggal. NPWP gabung. Masih bisa pakai NPWP suami kan?
Jawaban
Jika warisannya belum terbagi maka masih bisa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion