faq:2022:10:04:000194800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo mial transaksi subkon, saat reimbursenya kita ngatur besaran reimburse yang bisa diminta gak?
Jawaban
tidak, cuma mengatur yang dikeluarkan dari DPP PPh pasal 23 di PMK-141/2015
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion