faq:2022:10:04:000194778_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpln transaksi sama pihak indo sudah memberikan DGT dan sudah menerima tanda terima skdwpln, jika wpln ini akan transaksi dengan pihak lain lagi diindo, apakah tanda terima tersebut masih bisa digunakan ?
Jawaban
masih bisa sepanjang masa berlaku skdwpln nya masih aktif. pasal 7 ayat 5 per 25/2018
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194778_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion