faq:2022:10:04:000194773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya pada Tahun 2019 PT A mengajukan banding ,,dan hasil banding th 2022 baru keluar. hasil banding tersebut dikabulkan dengan hasil masih ada kompensasi kerugian senilai 3 Milyar. atas kompensasi kerugian tersebut,,,saya harus pakai di tahun 2020 ( pembetulan SPT Badan) atau bisa saya pakai untuk tahun 2022. mohon info dan aturan terkait kompensasi atas putusan banding. keputusan banding terbit september 2022
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion