faq:2022:10:04:000194772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WPDN transaksi jasa pelayaran kapal dari dalam negeri ke luar negeri tapi bayarnya melalui pihak yang ada di DN ini dikenai PPh pasal berapa?
Jawaban
Kalo WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia bisa masuk PPh Pasal 15 atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri. Bisa dipastikan dulu pihak yang ada di DN ini siapanya WPLN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194772_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion