Tanya
wp ada memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, apakah ini nanti wp bisa dikenakan tarif jasa konstruksi dengan sertifikasi badan usaha ? karena kan di pengertian pekerjaan kosntruksi salah satunya ada pekerjaan elektrikal
Jawaban
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Kalau dilihat dari definisi pekerjaan konstruksi di PP 51/2008 memang ada disebutkan pekerjaan elektrikal. Kalau di PP 9/2022, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Badan Usaha bentuknya yang seperti apa, untuk itu bisa penegasan melalui KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion