User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194770_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, apakah ini nanti wp bisa dikenakan tarif jasa konstruksi dengan sertifikasi badan usaha ? karena kan di pengertian pekerjaan kosntruksi salah satunya ada pekerjaan elektrikal


Jawaban

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Kalau dilihat dari definisi pekerjaan konstruksi di PP 51/2008 memang ada disebutkan pekerjaan elektrikal. Kalau di PP 9/2022, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Badan Usaha bentuknya yang seperti apa, untuk itu bisa penegasan melalui KPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q P᠎ D P
F V​ W F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T​ J P N
 
faq/2022/10/04/000194770_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)