faq:2022:10:04:000194745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk fp gabungan apakah invoicenya harus jadi 1 juga ?
Jawaban
tidak harus, sesuai pasal 4 per 03/2022 FP gabungan dapat meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Sepenajang memenuhi ketentuan fp gabungan di per 03/2022 maka bisa membuat fp gabungan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194745_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion