faq:2022:10:04:000194741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp membayar atas pemakaian jasa dari LN, sudah memotong PPh 26 dan menyetor PPN JLN, tapi transaksinya akhirnya batal, yang sudah terlanjut dipotong dan disetor gimana?
Jawaban
pbk dengan konfirmasi KPP terlebih dulu, atau bisa pake PMK 187
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194741_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion