User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194741_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp membayar atas pemakaian jasa dari LN, sudah memotong PPh 26 dan menyetor PPN JLN, tapi transaksinya akhirnya batal, yang sudah terlanjut dipotong dan disetor gimana?


Jawaban

pbk dengan konfirmasi KPP terlebih dulu, atau bisa pake PMK 187

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ W J X S
U K N I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q​ F P J
 
faq/2022/10/04/000194741_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1