faq:2022:10:04:000194739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal mau dipotong K1 kata HRD saya harus ke KPP dulu ini bener gak ya?
Jawaban
tidak, yang berkepentingan untuk dokumen tersebut adalah pemotnog pajak. bukan KPP karena status PTKP itu berdasarkan keadaaan WP di 1 januari
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion