User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194733_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kode KLU beda sama KBLI ini harus perubahan data atau jabatan?


Jawaban

Pasal 7 PER 12/2022 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha secara jabatan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. (3) Dalam hal terdapat Klasifikasi Lapangan Usaha yang tidak dapat diidentifikasikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W N Y F
S O᠎ J᠎ J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G G D E
 
faq/2022/10/04/000194733_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1