faq:2022:10:04:000194730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP memiliki gedung yang akan digunakan sebagai kos kosan/kondominium untuk pengenaan pajaknya bagaimana
Jawaban
jika masuk ke jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos maka tdak dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, jika memang nanti penghasilannya dibagi dengan yang mengurus maka silakan ditentukan wp sendiri
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/04/000194730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion