User Tools

Site Tools


faq:2022:10:04:000194730_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP memiliki gedung yang akan digunakan sebagai kos kosan/kondominium untuk pengenaan pajaknya bagaimana


Jawaban

jika masuk ke jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos maka tdak dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, jika memang nanti penghasilannya dibagi dengan yang mengurus maka silakan ditentukan wp sendiri

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K J I᠎ N
J J K O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V G V H I
 
faq/2022/10/04/000194730_1234.txt · Last modified: (external edit)