Tanya
#1Q twitter : https://twitter.com/DiahFitriyasari/status/1576789893874753536 Selamat siang @kring_pajak , kami mau menanyakan terkait aset atas nama direktur yang dicatat sebagai aset milik PT dan diakui pada aktiva usaha atas nama PT, apakah hal ini diperbolehkan? Apakah ada aturan yang mengatur hal tersebut? Terima kasih
Jawaban
Digali lagi dulu ya mbak, apakah aset tersebut memang sebagai penyertaan modal direktur kepada PT? Kalau iya, bisa dicatat sebagai aktiva pt dan penyusutannya bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan juga. Tp kalau bukan sbg penyertaan modal, pilihannya hanya disewakan (tidak bisa disusutkan oleh pt tp biaya sewa bisa dibebankan sepanjang memenuhi pasal 6 9 uu pph) Atau pilihan kedua dialihkan/dijual ke pt (bisa disusutkan sesuai pasal 10 11 uu pph)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion