faq:2022:10:03:000195308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q: siang @kring_pajak Direktur PT. selalu dpt gaji bulanan, jk pda bln agust-sept tdk menerima gaji karna kondisi keuangan yg tidk memungkinkan, apakah nama direktur tsbt tetap dicantumkan pada laporan SPT Masa bulanan 1721-I?
Jawaban
#43A: Tetap diinputkan, namun kalau di masa pajak tersebut setelah disetahunkan ternyata Penghasilan Kena Pajaknya dibawah PTKP, maka dapat diinputkan di bagian B.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000195308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion