Tanya
#23Q @kring_pajak tanya min. Jika ada karyawan yg kerja sbg admin sosmed dgn sistem kerja seperti ini. Perusahaan punya 2 sistem penjualan, offline dan online di marketplace (1/4) Sistem online ini perusahaan mengharuskan si karyawan membuat toko di marketplace pakai data pribadi, barang yg dijual ini milik perusahaan (2/4) Hasil penjualannya ini ditransfer dulu ke rekening pribadi si karyawan, lalu uangnya ditransfer ke rekening perusahaan. Jadi, si karyawan ini seperti menjadi perantara perusahaan untuk berjualan online. Perusahaan baru saja dikukuhkan sbg pkp (3/4) Pertanyaannya, perlakuan pajaknya utk penjualan online seperti apa? Lalu pajak dr penjualan online itu apa nnt akan memotong dr gaji si karyawan? Apa karyawan jg harus input e-faktur? Jika iya, e-faktur tsb atas nama pribadi karyawan atau perusahaan? (4/4) https://twitter.com/winryns/status/1576197957937790976
Jawaban
#23A: PM, Digali untuk menentukan aspek perpajakan dari transaksi penjualannya, apakah karyawan tadi bertindak sebagai karyawan, atau lainnya seperti dropshipper/reseller. Digali terlebih dahulu. Mekanisme pemotongan gaji tidak diatur. Yang diatur adalah atas pembayaran gaji tersebut terutang PPh 21 yang merujuk pada PER 16/2016.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion