User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q twitter: @kring_pajak mau tanya klo dalam invoice kita ke customer Rp.34.525.440. Tapi customer membayar Rp.34.525.500. Itu apa tidak masalah dengan faktur pajaknya? Karena klo PPN dalam tagihannyakan Rp.3.421.440, sementara klo hitung PPN dari pembayarannya Rp.3.421.446. -Terimakasih-


Jawaban

#27A Dalam pembuatan Faktur Pajak yang menjadi dasar acuan adalah invoice. Sepanjang invoice dan faktur pajak nilainya sama seharusnya tidak masalah. Namun dalam hal ternyata pembeli membayar dengan nilai lebih ini tidak ada masalah Namun yang perlu diperhatikan adalah ada kemungkinan selisih lebih ini akan diakui dalam pembukuan penjual atau pembeli yang mungkin tidak balance antara invoice dan pendapatan(penjual)/pengeluaran(pembeli) tapi harusnya ini masalah internal perusahaan ya mbak. Kemudian yang menjadi dasar perhitungan PPN adalah tarif dikalikan DPP ,jadi kalau misal DPP nya seharusnya Rp.34.525.440. maka bagi penjual sudah benar dan yang terpenting saat pembuatan faktur pajak di efaktur nilainya sudah tepat mbak adinda.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H G F R
G X F O​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U B C᠎ Q
 
faq/2022/10/03/000194714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1