User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194713_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: tempat saya bekerja itu kegiatan usahanya meminjamkan dana pada perusahaan lain untuk proyek. Untuk penghasilannya berupa persentase dari keuntungan proyeknya sesuai kesepakatan kedua belah pihak (bagi hasil). perusahaannya sendiri KBLI nya perdagangan besar atas dasar balas jasa (Fee) atau kontra. Untuk perpajakannya sendiri seperti apa ya min, PPN nya dan PPh yang mungkin menjadi kewajiban WP? mas/mbak ini bagaimana ya? https://twitter.com/fzhaade/status/1576821280518508544


Jawaban

#16A Mbak sinta dalam hal ini perusahaan mendapatkan penghasilan dari bagi hasil keuntungan proyek kan ya bukan dari bunga pinjaman. Sebenarnya untuk PPh sendiri penghasilan yang diterima merupakan objek PPh. Permasalahannya ini PPh apa?kalau objek nya adalah bunga pinjaman, mungkin akan lebih mudah mendefinisikan sebagai objek PPh 23. Namun dalam hal jasa yang diberikan ini adalah jasa peminjaman dana dimana penghasilan yang diperoleh dari bagi hasil keuntungan proyek bisa disesuaikan atas jasa yang diberikan apakah masuk ke PMK 141 tahun 2015 atau tidak. Untuk PPN nya sebenarnya kalau mengacu ke PMK 69 tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Jasa Kena Pajak. Di Pasal 5 ayat (1) nya Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Q S J U
D S O S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ J D P L
 
faq/2022/10/03/000194713_1234.txt · Last modified: (external edit)