User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q Email: WP pengusaha properti, jual rumah subsidi. Ada dua transaksi penjualan rumah, satu di 2008 dan 2015. Menurut “pengakuan” WP, atas dua transaksi tersebut dulu sudah dibayarkan PPh Final pengalihannya. Tapi, si WP berniat membayar ulang kembali PPh Final untuk dua transaksi tersebut dengan alasan “bukti fisik pembayarannya hilang”. Pertanyaan WP adalah: 1. Apakah WP dapat membayar kembali PPh pengalihan atas dua transaksi tersebut? 2. Kalau bisa, pilihan tahun pajak di kode billingnya nanti gimana? Apakah mengikuti tahun transaksi? ————————————————— Setelah aku cobain, secara aplikasi di ebilling sih si WP bisa-bisa aja nyetorin 411128 402 untuk tahun pajak 2008 maupun 2015 lagi karena NOP nya ngga divalidasi dan sudah aku coba sampe bisa keluar kode billingnya. Tapi secara aturan apakah sebenarnya ada manfaat yang bisa didapatkan WP dengan mengulang penyetoran PPh tersebut? Atau malah jadi sukarela doang buat muasin entah apa kebutuhan si WP? Apakah cukup aku jawab 1) bisa, dan 2) mengikuti tahun transaksi, atau ada hal lain yang perlu digali/disampein ke WP? Makasih ya mas/mbaa maaf panjang


Jawaban

#5A Ganjar untuk hal ini tidak ada aturan yang melarang WP untuk menyetorkan kembali PPh nya. Kalau secara administrasi kemungkinan dianngap sebagai pengalihan baru. Karena jangka waktu penyetorannya pun cukup unik ya ganjar di PMK 242 tahun 2014 Pasal 2 ayat (3) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 1. Dalam hal WP ingin menyetorkan kembali diperkenankan namun ini menjadi kerugian bagi WP karena nominalnya biasanya tidak sedikit, seperti yang kamu coba ganjar bahwa pembuatan ebiling masih tetap bisa dilakukan dan pembayarannya pun harusnya tetap bisa dilakukan. karena pembayaran tidak mengunci atas pembayaran yang sudah dilakukan. sebagai contoh kalau sudah bayar PPh 23 atas bulan september ketika bayar lagi seharusnya tetap bisa dilakukan. kecuali pembuatan billing STP atau SKP dimana atas nomor ketetapan tersebut sudah pernah disetor. 2. Tahun pajaknya disesuaikan dengan tahun transaksi ganjar, namun yang perlu diperhatikan tarifnya ya ganjar sebelum PP 34 tahun 2016 tarifnya masih 5% jadi disesuaikan dengan kapan transaksi terjadi. Sepertinya tidak ada yang perlu digali paling disampaikan saja misal bukti pembayaran bisa dicari dan ketemu mungkin lebih baik daripada harus membayar kembali.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I S Y L
I U G D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W J G M
 
faq/2022/10/03/000194712_1234.txt · Last modified: (external edit)