User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194669_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada faktur normal di bulan januari dengan tarif masih 10%, lalu saya ingin membuat faktur pajak penggantinya sekarang apa masih bisa?


Jawaban

sepanjang belum diperiksa, silakan buat FP pengganti. tarif sesuai tarif FP normal

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N E V Z
B P C᠎ B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ K J Z D
 
faq/2022/10/03/000194669_1234.txt · Last modified: (external edit)