faq:2022:10:03:000194669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada faktur normal di bulan januari dengan tarif masih 10%, lalu saya ingin membuat faktur pajak penggantinya sekarang apa masih bisa?
Jawaban
sepanjang belum diperiksa, silakan buat FP pengganti. tarif sesuai tarif FP normal
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion