faq:2022:10:03:000194664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q: Perusahaan saya PKP per 1 Oktober.. Sekarang mau menerbitkan Faktur Pajak untuk bulan Sept 2022 tpi tidak bisa. Bagaimana ya? ini maksudnya baru pemusatan di Oktober. lalu NPWP cabang harusnya masih bisa menerbitkan Faktur Pajak untuk bulan September kan?
Jawaban
#14A : untuk FPK belum aproved sebelum mulai pemusatan tidak bsia diupload dengan db cabang lagi, hanya bisa FPM saja (sumber : poster lapor PPN Cabang setelah pemusatan)
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194664_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion