faq:2022:10:03:000194624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA berniat tinggal di Indonesia, bekerja di perusahaan, pemotongan PPh 21 nya gimana?
Jawaban
jika sudah memenuhi kriteria pasal 2 ayat 3 UU PPh stdd UU Ciptaker maka sudah menjadi SPDN, dipotong PPh 21 seperti biasa tergantung statusnya di perusahaan, sebagai pegawai tetap atau yg lainnya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194624_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion