faq:2022:10:03:000194623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. Saya mau tanya, jika di tahun 2019 sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan sudah keluar STP / SKP PPN apakah bisa mengeluarkan STP / SKP PPN lagi ? Semisal di tahun 2019 perusahaan kami sudah diperiksa dan sudah muncul STP / SKP PPN dari pemeriksa, apakah masih bisa mengeluarkan STP / SKP lagi di tahun ini ? untuk SPT masa PPN yang sama
Jawaban
bisa saja hal tsb terjadi, misal ada penerbitan skpkbt
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion