faq:2022:10:03:000194620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Admin karna atas tagihan ini kami yg bayarkan PPNnya. Bisakah fakturnya diterbitkan dengan kode 010 saja. Kan ini tagihan sewa ruangan untuk mesin atm, pihak bank membayarkan nilai total tagihan. Sehingga baik PPN dan PPh final kami yg disuruh bayar. https://twitter.com/matsujoen/status/1576766759935545344 Transaksi WAPU tp WAPU nya maunya wp yg bayar
Jawaban
ini kan transaksi pihak swasta denagn bumn, nah boleh di gali dulu berapa nilai transaksinya? Jika pembayarannya tidak lebih dari 10 juta termasuk ppn, memang transaksi tsb menggunakan kode 010. Ppn dipungut oleh penyedia jasa. Namun jika nilainya lebih dari 10 jt termasuk ppn, maka tetap gunakan kode 030, karna yang wajib memungut ppn ada lah pihak bumn
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion