faq:2022:10:03:000194592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP PE meski jual ke konsumen akhir bisa buat FP format biasa gak?
Jawaban
Tidak dilarang, bisa-bisa saja, sebenernya FP digunggung juga mempermudah bagi PKP PE atas penyerahan ke konsumen akhir
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194592_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion